Mantan Pacar Dinyatakan Tak Bersalah atas Kejahatan Seksual, Goo Hara Ambil Tindakan Ini
Selebriti

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan vonis hukuman untuk mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum atas sejumlah dakwaan yang dituduhkan padanya hari ini.

WowKeren - Vonis hukuman mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum telah diputuskan hari ini, Kamis (29/8). Pengadilan menyatakan ia tidak bersalah atas kejahatan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Choi Jong Bum dituntut karena merekam hubungan seksualnya tanpa sepengetahuan Goo Hara, dan menggunakannya untuk mengancam dan menyerang Hara. Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul hanya menyebutkan total empat dakwaan yaitu perusakan properti, penyerangan, ancaman dan pemaksaan. Ia tidak didakwa atas kejahatan seksual digital. Akibatnya, Choi Jong Bum didakwa satu tahun dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Setelah merekam Goo Hara selama liburan bersama, Choi Jong Bum menggunakannya untuk mengancam dan membuatnya memohon sambil berlutut. Ia melaporkan Hara ke polisi atas penyerangan. Setelah beberapa persidangan, Kantor Kejaksaan Agung menuntut Choi Jong Bum hukuman 3 tahun penjara atas kekerasan seksual, pengungkapan informasi pribadi dan perintah pembatasan kerja.


Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk menjatuhkan dakwaan berbeda. "Korban dan terdakwa adalah sepasang kekasih. Selama pertengkaran mereka, terdakwa mengancam korban bahwa dia akan memposting video seks online, mengatakan bahwa dia tidak akan dapat melanjutkan karirnya. Terdakwa juga memanggil orang lain sehingga korban harus berlutut di depan mereka semua. Korban masih sangat menderita. Namun, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan mengakui perbuatannya sendiri. Sulit untuk menentukan apakah terdakwa telah merencanakan kejahatan atau memiliki niat apa pun," jelas pengadilan.

Pengadilan melanjutkan dan menjelaskan alasan tidak menuntut Choi Jong Bum dengan kekerasan seksual digital, dengan mengatakan, "Keduanya bepergian bersama dan pada saat itulah terdakwa merekam korban. Memang benar bahwa terdakwa merekam korban tanpa persetujuannya tapi korban tidak menolak atau tidak benar-benar terpisah. Ada beberapa film lain di mana korban merekam keduanya menggunakan ponsel terdakwa. Namun korban tidak segera menghapusnya. Terdakwa tidak menyebarkan atau melaporkannya. Sulit untuk mengatakan bahwa terdakwa berusaha untuk menyakiti korban dengan mempermalukannya."

Perwakilan hukum Goo Hara menjawab mereka berencana untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut dan menyatakan, "Ini bukan penilaian yang adil dari kasus untuk mengakui kesalahan dan memberikan hukuman yang ditangguhkan. Jika kita ingin menghapuskan tindak kriminal seperti yang dilakukan oleh Choi Jong Bum dalam masyarakat, kita membutuhkan hukuman yang lebih kuat. Kami berharap Choi Jong Bum akan menerima hukuman yang layak dalam peninjauan oleh pengadilan banding atas banding."

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait