Siap-Siap, Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku di Seluruh Indonesia Pekan Depan
Nasional

Sebelumnya tarif baru ojol telah diberlakukan di beberapa kota besar Indonesia. Namun mulai pekan depan, tarif ini akan diterapkan di ratusan wilayah operasi GoJek dan Grab.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa tarif baru ojek daring siap diberlakukan di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai pekan depan, tepatnya Senin (2/9).

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif (baru)," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). "(Tarif baru) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348."

Untuk diketahui, hingga kini, penyesuaian tarif terbaru masih berlaku di 123 kota. Nantinya, mulai pekan depan, tarif baru ini akan diterapkan di 224 kota yang masuk wilayah operasi Grab. Sedangkan untuk GoJek akan berlaku di 221 kota.

"Kemarin baru 100, kurang lebih 123 kota," ujar Yani, dilansir dari Detik Finance. "(Seluruh wilayah operasi) dari kalau Grab 224 kota, kalau GoJek 221 kota."


Terkait dengan wacana penerapan tarif baru itu, pihak GoJek dan Grab pun angkat bicara. Senior VP Public Policy and Government Relations GoJek, Panji Ruky, mengatakan bakal mematuhi aturan yang sudah diputuskan pemerintah.

"Kami pastikan seluruh wilayah operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah," ujar Panji di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Ia mengaku menyambut baik kebijakan ini lantaran dapat memberi dampak positif kepada kesejahteraan mitra driver.

Hal senada juga diungkap oleh Head of Strategy and Planniong Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy. Ia memastikan penyesuaian tarif baru akan berlaku di seluruh wilayah operasi Grab.

"Kami dari Grab Indonesia, kami juga mendukung," katanya. "Sebenarnya bukan perluasan (tarif baru) tapi penerapan tarif baru ojol ke semua kota kami beroperasi. Kami sesuaikan algoritma supaya sesuai tarif yang diamanatkan."

Sebagai informasi, berikut adalah daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek daring. Tarif ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 248 Tahun 2019 yang merupakan turunan Permenhub 12/2019:

  1. Zona I (Sumatera, Jawa, Bali, kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  2. Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru