Menteri PMK Puan Maharani Sebut Iuran BPJS Mulai Naik Pekan Depan
Nasional

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikabarkan mulai diterapkan 1 Januari 2020. Namun Menteri PMK Puan Maharani menyebut kenaikan iuran siap dimulai awal bulan depan.

WowKeren - Wacana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin kencang berembus. Dikabarkan naik hingga dua kali lipat, peraturan teranyar soal iuran BPJS Kesehatan ini disebut mulai diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang.

Namun informasi ini disanggah oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani. Putri bungsu Megawati Soekarnoputri itu menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. "Sudah (akan berlaku 1 September)," katanya di Gedung DPR, Kamis (29/8).

Menurut Puan, Presiden Joko Widodo siap meneken peraturan terkait pada akhir bulan ini. Setelah Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri.

Peraturan ini, jelas Puan, akan mengatur segala ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," katanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Puan berharap agar kenaikan iuran ini dapat mengatasi permasalahan defisit yang sudah membelit BPJS Kesehatan sejak bertahun-tahun lalu. Kendati demikian, ia berharap kenaikan iuran ini juga diikuti dengan perbaikan manajemen dan pelayanan.


Untuk diketahui, pemerintah berniat menaikkan iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan. Bila jadi diterapkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I akan berubah, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, iuran berubah dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk iuran peserta kelas mandiri III akan berubah dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran itu dapat membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Tak hanya mengatasi defisit, kenaikan iuran juga disebut dapat membuat lembaga itu berbalik surplus.

Selain terkait penerapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Puan pun turut mengomentari soal desas-desus terlibatnya asuransi asal Tiongkok dalam menyelesaikan kemelut defisit ini. Menurutnya kabar kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Ping An Insurance adalah informasi bohong.

Kendati demikian, Puan tak menampik bahwa pemerintah terbuka dengan usulan tersebut. Namun, sejauh ini, menurutnya, pemerintah masih belum berencana menindaklanjuti usulan kerja sama itu.

"Itu enggak ada. Kami masih akan mengurus BPJS di Indonesia," ujarnya. "Boleh saja kalau kemudian ada usulan. Tetapi sampai saat ini tidak akan kami lakukan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait