Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Peserta Tak Mampu Bayar Bisa Turun Kelas
Nasional

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari tidak mempermasalahkan jika nantinya ada banyak yang mengajukan turun kelas sebab hal itu menjadi pilihan peserta sendiri.

WowKeren - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa rencana kenaikan BPJS Kesehatan bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Adapun kenaikan berlaku untuk kelas I dan II.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000," kata Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9). "Sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat."

Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rencananya, Peraturan Presiden (PP) tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kenaikan iuran diharapkan bisa membantu mengatasi masalah defisit BPJS kesehatan.

"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu Perpres dulu ya," tutur Mardiasmo. "Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran."


Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa peserta yang keberatan dengan iuran tersebut bisa menurunkan kelas pelayanannya. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Tidak ada Permenkes," kata Andayani di Gedung DPR, Senin (2/9). "Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahkan saja, ajukan surat saja, ajukan surat kan ada di Mobile JKN."

Jika memang nantinya akan ada banyak peserta yang menurunkan kelasnya, hal itu bukan masalah bagi Andayani. Sebab hal itu menjadi pilihan peserta sendiri.

"Ya tidak apa-apa. Kalau kelasnya tinggi kan jadi mahal biaya kesehatannya juga lebih mahal," terang Andayani. "Memang seharusnya kalau social insurance itu satu kelas. Kalau misalnya mau nanti PBPU jadi kelasnya sama tidak masalah. Mau jadi kelas III semua tidak apa-apa."

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari kontroversi. Bahkan, serikat buruh berencana turun ke jalan untuk menuntut pemerintah agar mencari alternatif lain guna menekan angka defisit BPJS. Menaikkan iuran dianggap akan merugikan rakyat kecil.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait