Buntut Perubahan Tarif Ojol, Mitra Pengemudi Ngaku Pesanan Menurun
Nasional

Keluhan ini disampaikan dalam sebuah jajak pendapat yang digelar Kemenhub. Kendati demikian mitra pengemudi juga mengaku ada kenaikan pendapatan lantaran tarif yang berbeda.

WowKeren - Diketahui tarif baru ojek daring sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada Senin (2/9) kemarin. Tarif baru ini sendiri sebenarnya sudah pernah diuji coba di beberapa kota di Tanah Air.

Saat masa uji coba itulah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan jajak pendapat kepada mitra pengemudi ojek daring. Survei digelar untuk mengetahui dampak kenaikan tarif tersebut. Ternyata hasil survei menunjukkan adanya penurunan pesanan setelah tarif baru diterapkan.

"Secara umum, versi pengemudi, order turun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/9). "Tapi pendapatan naik, karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya."

Lebih lanjut, Budi mengaku pihaknya tengah mempersiapkan survei lanjutan terkait tarif baru ojek daring ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan baru tersebut.


"Saya minta satu minggu harus ada evaluasi," kata Budi, dilansir Kompas, Selasa (3/9). "Apakah ini sudah berjalan baik, apa ada perubahan."

Untuk diketahui, Kemenhub telah menerbitkan kebijakan terkait penerapan tarif baru ojek daring. Mulai Senin (2/9) kemarin tarif baru ojek daring resmi diterapkan di ratusan wilayah operasi GoJek dan Grab.

"Kemarin baru 100, kurang lebih 123 kota," ujar Direktur Angkatan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, dilansir dari Detik Finance. "(Seluruh wilayah operasi) dari kalau Grab 224 kota, kalau GoJek 221 kota."

Tarif baru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 248 Tahun 2019. Keputusan menteri ini sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Berikut adalah daftar tarif baru ojek daring:

  1. Zona I (Sumatera, Jawa, Bali, kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  2. Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait