Bukan 1x24 Jam, Polda Jatim Tahan Tersangka Rasisme Papua Untuk 20 Hari
Nasional

Polda Jatim menilai penahanan diperlukan demi mencegah para tersangka mengulangi kembali tindak pidananya. Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tidak ada bukti yang dihilangkan tersangka.

WowKeren - Satu-persatu tersangka yang terlibat dalam insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua pada pertengahan Agustus 2019 lalu mulai ditahan pihak kepolisian. Salah satunya adalah tersangka Tri Susanti alias Mak Susi.

Untuk diketahui, Susi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua. Atas kabar bohong yang disampaikannya, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) mengepung asrama dan berujung pada munculnya tindakan bernuansa rasisme.

Namun bukan ditahan selama 24 jam, seperti yang diberitakan sebelumnya, kali ini Susi resmi ditahan pihak Polda Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. Informasi ini dibenarkan oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto.

Selain Susi, Polda Jatim juga menahan seorang tersangka bernama SA alias Syamsul Arifin. Syamsul sendiri ditetapkan sebagai tersangka rasisme, sebab ia terbukti mengucapkan perkataan tidak etis.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA), kami pastikan untuk melakukan penahanan," kata Toni, Selasa (3/9). "(Penahanan) mulai hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan."


Terkait dengan penahanan ini, Toni mengklaim pihaknya memiliki alasan kuat. Aparat yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua itu menjelaskan tiga alasan di balik penahanan terhadap dua tersangka.

"Pertama, kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana," tuturnya. "Kedua, kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti. Dan ketiga, berkaitan dengan menghambat proses penyidikan."

Terkait dengan penahanan ini, sebelumnya, tim kuasa hukum Susi pun sudah mengungkapkan rasa kecewanya. Sahid, salah satu pengacara wanita berkacamata itu menilai penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Ya sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa," jelasnya, Selasa (3/9). "Karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan."

Di sisi lain, polisi telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus rasisme. Ia akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru