Polda Jatim Akan Minta Bantuan Interpol Buru Tersangka Provokasi Veronica Koman
Nasional

Polda Jatim menilai cuitan dan unggahan yang dibagikan Veronica di akun media sosialnya bersifat provokatif. Namun karena posisinya yang diduga di luar negeri, polisi mengaku akan bekerja sama dengan Interpol.

WowKeren - Polisi diketahui telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019 lalu. Selain Tri Susanti dan Syamsul Arifin, hari ini, Rabu (4/9), Polda Jawa Timur menetapkan pengacara HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Dalam rilis persnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica sebagai sosok yang aktif memprovokasi. Menurut Luki, Veronica terbukti terlibat aktif dalam menyebarkan informasi di media sosialnya terkait insiden pengepungan malam itu.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif," jelas Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/9). "Salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."

Salah satu cuitan provokatifnya adalah terkait dengan penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya. Informasi itu, jelas Luki, diterjemahkan pula oleh Veronica ke bahasa Inggris sehingga cakupan pembacanya dapat lebih luas.

Terkait dengan status tersangka yang Veronica sandang ini, Luki mengaku akan berusaha maksimal untuk bisa meringkus sang aktivis. Termasuk dengan meminta bantuan kepada Interpol.


"Kami akan kerja sama, terutama dengan Interpol," ujar Luki, dilansir dari CNN Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran posisi Veronica yang saat ini diduga tengah berada di luar negeri.

Kendati demikian, Luki tak membeberkan secara rinci bentuk kerja samanya dengan Interpol. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya tak akan sungkan memohon penerbitan red notice. Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan ekstradisi.

"Ada tahapan-tahapan, kita akan layangkan (permohonan pencarian) tersangka," kata Luki. "Kalau perlu ada red notice."

Di sisi lain, penetapan Veronica sebagai tersangka rupanya disambut beragam respons dari masyarakat Indonesia. Terbukti dengan munculnya ribuan cuitan terkait Veronica di media sosial Twitter.

Namun tak hanya masyarakat Indonesia, rupanya jurnalis asing pun turut mengomentari hal ini. Lewat cuitannya, jurnalis ABC Australia, David Lipson, membagikan berita soal penetapan status Veronica sebagai tersangka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait