Kementerian Agama Surabaya Minta Maaf Soal Pungli Duplikat Buku Nikah
Nasional

Kemenag Surabaya meminta maaf terkait ketidaknyamanan yang dialami oleh beberapa warga saat mengurus duplikasi buku nikah di KUA Karang Pilang. Hal ini menindaklanjuti viralnya pungli yang terjadi di antara petugas KUA.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh beberapa warga terkait pelayanan. Hal ini disampaikan setelah unggahan di media sosial mengenai pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjadi viral.

Informasi tersebut awalnya diunggah oleh akun bernama @apriskaafiolita di Twitter pada Senin (2/9) lalu. Ia membagikan ceritanya saat mengurus duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur ia dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Padahal di dinding KUA tersebut tertulis duplikat buku nikah tidak ditarik biaya sama sekali alias gratis.

Akun tersebut juga membeberkan informasi terkait persyaratan yang diberikan tidak dimudahkan. Seperti harus membawa copy buku nikah, KTP, KK asli.

Akibat viralnya cuitan tersebut di dunia maya, Kemenag kota Surabaya langsung menindaklanjuti keluhan tersebut. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram langsung menindaklanjut sesuai regulasi.

Dari kasus ini, pihak Kemenag mengambil pelajaran dari kasus ini, dan menyampaikan permohonan maafnya. Kami mohon maaf kepada masyarakat bila ada petugas yang menyimpulkan ketidaknyamanan dalam memberi pelayanan dan akan lebih mawas diri serta terbuka menerima masukan, kritikan dari masyarakat demi pelayanan lebih baik," ujar Husnul, Selasa (3/9).


Husnul juga menegaskan, untuk pengurusan duplikat buku nikah benar-benar tidak dibutuhkan biaya sama sekali. “Kepada saudari Apriska Afiolita dipersilahkan untuk mengurus duplikat buku nikah ke KUA Karang Pilang. Kami akan melayani sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Terakhir ia berharap agar masalah ini dapat menjadi pelajaran yang berharga untuk Kemenag. Maka dari itu ia kan meningkatkan lagi pelayanan dan kinerjanya agar lebih baik lagi di masa depan.

Sebelumnya, Husnul telah mengonfirmasi kepada kepala KUA Karangpilang beserta tiga petugas terkait pembayaran untuk duplikat buku nikah tersebut. "Kami memanggil itu untuk mengklarifikasi kebenaran berita yang berkembang begitu cepat dan semua mulai dari kepala KUA dan ASN satu per satu," katanya.

Husnul mengakui jika memang waktu itu ada petugas yang memungut biaya pengurusan duplikasi buku nikah. Padahal seharusnya, tidak ada peraturan semacam itu. "Sesuai regulasi tidak ada sama sekali atau dibenarkan kalau petugas KUA itu memungut atau menarik uang untuk biaya duplikat buku nikah," lanjut Husnul.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai. "Pasti, itu pasti ada sanksinya dan itu sudah jelas sesuai dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Husnul.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait