Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai untuk Transaksi Sekolah Mulai Oktober
humas.surabaya.go.id
Nasional

Dengan adanya sistem pembayaran nontunai, hal itu diharapkan tak hanya bisa meningkatkan efisiensi namun juga mampu memangkas proses pembuatan laporan.

WowKeren - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan bakal menerapkan transaksi pembayaran nontunai. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan anggaran serta meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya.

Adapun hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan. Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan, mengatakan bahwa untuk mengembangkan aplikasinya, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya.

Dengan adanya sistem pembayaran non tunai, maka bendahara sekolah tidak perlu repot-repot bolak-balik ke bank untuk mengambil uang seperti transaksi konvensional. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Oktober mendatang di sejumlah SD dan SMP negeri.

"Aplikasi nontunai dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang untuk seluruh sekolah negeri terlebih dahulu," kata Ikhsan di Kantor Pemkot Surabaya, Rabu (4/9). "Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri."


Pembayaran sistem nontunai tak hanya lebih efisien namun juga dinilai bisa memangkas waktu terkait proses pelaporan. Jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah pembelanjaan, maka dengan nontunai, transaksi atau SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia.

"Dengan menggunakan nontunai, maka transaksi dari sekolah dapat dipastikan akan tersalurkan kepada penerima atau penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan sekolah," jelas Ikhsan. "Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan diserahkan ke BPKPD Kota Surabaya karena sudah berbentuk giro."

Terkait bagaimana konsep ini diterapkan, Ikhsan memastikan, pelaksanaan nontunai akan dilaksanakan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan berbasis aplikasi web maupun mobile. Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan bahwa mekanisme pembayaran melalui sistem nontunai tersebut memiliki beberapa tahapan.

Sebelumnya, admin sekolah harus melakukan entri SPJ. Lalu, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas transaksi melalui aplikasi mobile itu. Baru setelah itu pihak sekolah melakukan proses otentifikasi. "Selanjutnya pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition)," kata Aji.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru