JK Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Youtube
Nasional

Wakil Presiden ikut mengutarakan pendapatnya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya hal tersebut wajar dilakukan untuk mensejahterakan rakyat.

WowKeren - Kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak rakyat yang merasa keberatan dan tak setuju dengan usulan Menteri Keuangan tersebut.

Melihat itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut memberikan pendapatnya. Ia menilai jika rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II itu hal yang wajar.

Menurut Jusuf Kalla, jika iuran tidak dinaikkan maka BPJS Kesehatan akan kesulitan untuk memberikan pelayanan prima. "Kalau ingin memberikan kesejahteraan untuk masyarakat harus dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

Kalla kemudian menambahkan jika besaran iuran saat ini tidak mampu untuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan pasien. Itulah yang menyebabkan BPJS Kesehatan terus-terusan defisit.

Kalla juga meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN atau perusahaan tempat dia bekerja.

Hingga saat ini jumlah peserta BPJS telah mencapai 223,3 juta jiwa. Dan sebanyak 82,9 juta jiwa yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara.


Sementara itu, tercatat 17,5 juta jiwa yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah yang iurannya juga ditanggung APBN. Lalu sebanyak 34,1 juta jiwa merupakan PPU badan usaha yang iurannya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Sebenarnya sama saja, kalau disesuaikan (dinaikkan) hampir 75 persen yang bayar pemerintah juga," jelas Jusuf Kalla. "Jangan salah, kan ada PBI, pemerintah juga yang bayar. Kalau pekerja sebagian dibayar perusahaan ya seperti itu. Rakyat kecil itu tidak (bayar)."

Wakil Presiden yang masa jabatannya akan berakhir itu menambahkan jika pemerintah hanya ingin teratur. Ia tidak ingin BPJS Kesehatan kembali defisit dengan atau tanpa anggaran yang jelas.

Tak hanya itu, Kalla meminta agar masyarakat mengedepankan pencegahan daripada pengobatan. "Semua minta juga apapun penyakit kanker, jantung segala dilayani. Enggak mungkin Rp 23.000 cukup untuk membayar itu. Solusinya apa? Hidup sehat!" lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik. Bahkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan ini hanya diberlakukan untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah. Yang artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Dan peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait