Begini Usulan Jusuf Kalla Agar Bendera Papua Boleh Dikibarkan
Nasional

Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera Bintang Kejora telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 yang diterbitkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

WowKeren - Gejolak masyarakat Papua dan Papua Barat yang terjadi belakangan ini tak kunjung surut. Bendera Bintang Kejora pun kini seakan menjadi hal sensitif lantaran dinilai sudah lekat dengan simbol gerakan separatisme.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, bendera Bintang Kejora selama ini selalu dipakai oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Oleh sebab itu, Jusuf Kalla memberikan usulan agar warga Papua tetap bisa mengibarkan benderanya. Yakni dengan merubah lambang Bintang Kejora yang selama ini dinilai sebagai simbol separatisme itu.

"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah," jelas Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (4/9). "Bikin ada Cenderawasih, contohnya."

Jusuf Kalla lantas menjelaskan bahwa setiap provinsi di Indonesia juga memiliki bendera daerah. Masing-masing bendera tersebut umumnya menggunakan lambang khas daerah mereka.


"(Tunjukkan) lambang persatuan daerah itu boleh," terang Jusuf Kalla. "DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya."

Selain itu, Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera Bintang Kejora telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 yang diterbitkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, seluruh warga negara harus patuh dengan tidak mengibarkan bendera berdesain garis putih biru diagonal dan bintang berwarna putih dibalut warna merah itu di seluruh wilayah Indonesia.

"Itu sudah ada aturannya, dan seperti dikatakan Pak Fredi Numberi (tokoh Papua) bendera itu bukan peninggalan tradisional, itu lain," ungkap Jusuf Kalla. "Itu seperti bendera GAM, DI/TII, PKI, enggak boleh pakai itu."

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Karena aksinya tersebut, kedelapan tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dijerat dengan tuduhan berencana melakukan makar.

Selain itu, mantan kader Partai Perindo yang kedapatan membawa 1.500 bendera Bintang Kejora berukuran kecil di Manokwari kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka makar. Mantan Ketua DPD Perindo Sorong bernama Sayang Mandabayan itu telah diputuskan untuk ditahan di Polres Manokwari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru