Revisi UU KPK Dianggap Upaya Membodohi Rakyat Secara Diam-Diam
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mempertanyakan usulan revisi UU KPK yang bersifat diam-diam. Menurutnya, KPK belum membutuhkan revisi UU untuk saat ini.

WowKeren - Usulan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai tanggapan. Terkait hal ini, pihak KPK angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai bahwa pembahasan terkait revisi tersebut dilakukan secara diam-diam. Laode menegaskan bahwa untuk saat ini Indonesia masih belum memerlukan revisi UU KPK.

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode, Kamis (5/9). "Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya."

Langkah yang diam-diam tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan parlemen berniat untuk membodohi rakyat. Pasalnya selama ini, program pemerintah dan parlemen ditujukan untuk menguatkan posisi KPK. Laode mempertanyakan mengapa kali ini revisi justru diandalkan secara diam-diam.


"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK," tegas Laode. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam."

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku belum mengetahui isi pasal dalam draf revisi tersebut. "Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," ujar Jokowi.

Sebelumnya, seorang pakar hukum Bivitri Susanti menilai bahwa usulan revisi UU KPK menjelang akhir masa jabatan DPR RI tersebut menyalahi aturan. Alasannya, rencana pembahasan RUU tersebut tidak pernah ada sebelumnya.

"Bila dilihat substansinya, RUU Ini akan sangat melemahkan KPK secara kelembagaan," kata Bivitri dilansir dari Detik pada Kamis (5/9). "Bila Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), maka pembahasan RUU tidak akan bisa dimulai."

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui adanya revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Tak heran jika hal ini dikhawatirkan justru akan melemahkan kerja KPK.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait