Soal Revisi UU KPK, Pakar Sebut Agar Mudah Diintervensi Presiden
Twitter/KPK_RI
Nasional

Pakar hukum menilai salah satu poin yang ada dalam rancangan revisi UU KPK terkait status KPK dapat melemahkan lembaga tersebut. Pasalnya dengan menjadi bagian lembaga pemerintah, KPK akan mudah diintervensi oleh Presiden.

WowKeren - Baru saja seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui terkait revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mudah diintervensi pemerintah jika kedudukannya tidak lagi independen. Hal ini diutaran setelah mengetahui salah satu rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur kedudukan KPK yang tidak lagi independen, tetapi berada pada cabang eksekutif atau pemerintah.

"Karena kedudukannya yang ada di bawah pemerintah, maka pengambilan keputusannya juga bisa diintervensi," kata Bivitri, Kamis (5/9).

Jika poin revisi tersebut benar-benar direalisasikan, ada kemungkinan kewenangan KPK tidak berubah. Hanya saja, KPK nantinya akan berada di bawah kekuasaan Presiden.

Artinya, KPK tidak bisa menolak terkait hal-hal yang menurut kepala negara atau pemerintahan harus dilakukan. Sehingga tanggung jawab KPK nantinya bukan lagi ke masyarakat namun ke Presiden.


Bivitri pun memprediksi jika KPK berubah menjadi lembaga pemerintah maka nasibnya akan sama seperti Kejaksaan Agung. "Ya kayak Jaksa Agung lah. Jaksa Agung kan karena kepentingan politik bisa saja Presiden menyuruh dia jangan proses pelanggaran HAM berat masa lalu," ujarnya. "Nanti kalau KPK sudah enggak independen, persis akan seperti itu."

Sebelumnya, DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang akan ditempatkan di cabang eksekutif.

Dengan kata lain, bila revisi undang-undang ini disahkan maka KPK akan menjadi lembaga pemerintah. Padahal selama ini status KPK bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan," bunyi penjelasan umum dalam rancangan revisi UU KPK. "Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)."

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPR telah setuju untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9) siang.

Seluruh Anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut kompak menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Bahkan tidak ada satu pun fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsinya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait