Revisi UU KPK Ditolak, Komisi III DPR Sindir Agus Rahardjo
Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa merasa heran dengan penolakan KPK terkait revisi UU KPK. Ia pun menyindir bahwa status KPK adalah institusi yang menjalankan Undang-undang sedangkan DPR berwenang untuk membuat dan merevisi UU.

WowKeren - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa merasa heran dengan penolakan KPK terkait revisi UU yang sudah disetujui oleh anggota DPR. Hal ini disampaikannya untuk merespon pernyataan KPK yang mengaku terancam dengan adanya revisi UU KPK.

Menurut Desmond, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang melaksanakan Undang Undang artinya institusi tersebut bertugas untuk menjalankan perintah undang-undang. Sementara DPR dan pemerintah adalah pihak yang berwenang untuk membuat dan merevisi peraturan yang terkait KPK atau kebijakan lainnya.

"KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh," kata Desmond ketika ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9). "KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak."

Meski begitu, Desmond mengatakan jika DPR tetap memberikan peluang agar KPK memberi masukan dalam proses revisi UU KPK tersbeut. "Boleh beri masukan. Saran atau masukan itu penting dalam rangka kesempurnaan," ujarnya.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui adanya kabar tentang rencana revisi UU KPK. Ia menyebutkan jika KPK belum membutuhkan revisi untuk Undang-undang KPK, karena dengan UU yang sekarang saja lembaga antirasuah itu sudah bisa bekerja menangani korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut jika revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR itu dapat mengancam nyawa lembaga antirasuah tersebut. Ia mencatat setidaknya ada sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK itu yang dapat melumpuhkan KPK.

Salah satu persoalan yang dapat mengancam KPK tersebut adalah soal independensi lembaga. Dalam naskah rancangan revisi UU KPK tersebut, KPK tidak lagi disebut sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, melainkan menjadi lembaga Pemerintah Pusat yang berada di bawah Presiden.

Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Karenanya, Ketua KPK berencana untuk menyurati Presiden Joko Widodo agar tak terburu-buru membahas revisi UU KPK tersebut. "Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/9).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru