Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Puan Maharani Sebut 120 Juta Warga Miskin Ditanggung Negara
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Menko PMK Puan Maharani menyatakan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya diberlakukan untuk peserta mandiri. Sedang untuk warga miskin (PBI) yang berjumlah 120 juta orang biayanya akan ditanggung oleh negara.

WowKeren - Pemerintah meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena kenaikan iuran tersebut nyatanya tidak menyasar masyarakat miskin, dan hanya untuk peserta mandiri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. "Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung," kata Puan dalam keterangannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (6/9). "Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara."

Rencana kenaikan iuran ini menurut Puan hanya diberlakukan untuk peserta mandiri seperti dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja. Peserta mandiri ini bisa memiliki kepesertaannya berdasarkan kelas yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda. “Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” katanya.

Terkait kepastian kapan diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu masih belum bisa di jawab oleh Puan. Menko PMK itu hanya mengatakan untuk menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut. "Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," jelas Puan.


Sebelumnya, Puan menyebutkan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Namun, untuk sususan Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada dan diperkirakan akan selesai sebelum Oktober sambil menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpres)," kata Puan Maharani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

Puan Maharani sendiri beralasan keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini masih wajar karena selama lima tahun terakhir pemerintah tidak pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pemerintah yang tidak pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini membuat negara mengalami defisit hingga mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari pengalihan tahun lalu Rp 9,1 triliun dan Rp 19 triliun di tahun ini. "Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan. Penyesuaian harus dilakukan. Dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan," jelas Puan Maharani. "Ini tidak serta merta harus segera dilaksanakan, namun nanti pada 1 Januari 2020."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru