Revisi UU KPK Sudah Diterima, Menkumham Akui Sedang Dipelajari
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly mengaku mendapat amanat dari Presiden Jokowi untuk mempelajari naskah revisi UU tersebut. Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi fokus Jokowi dalam draf tersebut.

WowKeren - Naskah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi polemik dikabarkan telah sampai ke pihak eksekutif. Informasi ini pun dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, saat ini, naskah revisi sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, Jokowi telah mengamanatkan kepadanya untuk mempelajari rancangan perubahan yang diajukan para wakil rakyat itu.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu," kata Yasonna pasca bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9). "Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa."

Selain Jokowi dan Yasonna, pertemuan itu turut pula dihadiri sejumlah pejabat negara. Antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Terkait dengan isi naskah revisi ini, jelas Yasonna, Jokowi memiliki beberapa perhatian. Namun politikus PDI Perjuangan itu enggan membeberkan fokus Jokowi dalam merespons draf revisi UU KPK yang dikirim Badan Legislatif DPR RI.


"Kami harus mempelajari dulu," ujarnya, kembali mengelak dari memberikan jawaban gamblang. "Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati."

Lebih lanjut, Yasonna juga menyebut Jokowi belum membuat surat presiden (Surpres) untuk merespons draf revisi itu. Menurutnya, Surpres baru akan diterbitkan apabila pemerintah telah selesai mempelajari draf revisi payung hukum untuk lembaga antirasuah tersebut.

"Sampai sekarang (Surpres) belum (diterbitkan)," tegasnya, dilansir CNN Indonesia. "Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)."

Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di Baleg DPR RI setuju untuk merevisi UU KPK. Beberapa poin yang menjadi fokus mereka adalah soal pembentukan dewan pengawas KPK, pencabutan kewenangan perekrutan penyidik independen, serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) apabila kasus berjalan lamban.

Rencana perubahan UU KPK ini pun menuai pro dan kontra. Mulai dari kalangan pegawai dan pimpinan KPK, hingga para pakar mengaku keberatan apabila UU terkait direvisi. Selain itu, beberapa mantan pimpinan KPK pun ikut mengkritik rencana revisi UU ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait