Jokowi Minta Menkumham Pelajari Draft Usai Didesak Untuk Tolak Revisi UU KPK
Facebook
Nasional

Setelah terus didesak oleh sejumlah pihak untuk tolak Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Umum (RUU KPK), Presiden Joko Widodo terima dan serahkan draft kepada Menteri Hukum dan HAM.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo. Kini Jokowi menyerahkan salinan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly agar bisa dipelajari lebih lanjut.

Sebelumnya polemik tentang masalah RUU KPK pertama mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak inisiatifnya dan sepakat untuk merevisi UU KPK tersebut. Kini Jokowi mengadakan pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan untuk membahas tentang RUU KPK tersebut dengan memanggil Menkumham Yasonna, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

“Saya diberikan draft revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu," kata Yasonna Hamonangan Laoly saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat. "Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa."

Lebih lanjut Yasonna menyatakan jika Presiden Jokowi belum menerbitkan surat presiden (supres) tentang penugasan kepada menteri untuk membahas RUU KPK tersebut bersama DPR. Menurutnya, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut draft revisi yang akan menjadi payung hukum lembaga anti korupsi tersebut.


“Ya ada beberapa concern beliau ya. Kami harus baca dulu kan. Ada beberapa. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” jelas Yasonna. "Sampai sekarang belum."

Keputusan DPR untuk merevisi UU KPK ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Langkah DPR yang terkesan diam-diam dan terburu-buru dalam meloloskan revisi ini dinilai akan melemahkan KPK dalam tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Sejumlah pihak telah menyatakan penolakannya seperti organisasi masyarakat sipil ICW, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK hingga KPK sendiri.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, Henri Subagyo mendesak Presiden Jokowi agar menolak upaya pelemahan KPK. "Jika Presiden Jokowi tidak merespons DPR dan mengirimkan surat presiden (surpres) yang menunjuk Kementerian untuk membahas revisi UU KPK, berarti Presiden konsisten dengan agendanya sendiri untuk melakukan reformasi regulasi," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan setidaknya ada sembilan poin revisi UU KPK yang berpotensi melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya soal independensi KPK yang terancam karena akan menghilangkan penyidik internal.

"Apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak," tegas Agus. "Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang anti korupsi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru