NU Tolak Revisi UU KPK, Sebut Perang Lawan Korupsi Adalah Jihad
Nasional

Ketua Tanfidziyyah PCINU Belanda, M. Latif Fauzi, menjelaskan bahwa NU telah bersepakat untuk memperkuat lembaga anti-korupsi dan melindungi semua pihak yang melakukan jihad melawan korupsi.

WowKeren - Revisi UU KPK yang digaungkan DPR RI kini tengah menjadi kontroversi. Banyak pihak yang menolak keras revisi UU ini karena dinilai dapat melemahkan KPK.

Salah satu penolakan datang dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda. Menurut pengurus NU Belanda, KPK selama ini telah berkontribusi dalam mencegah dan menindak korupsi.

Ketua Tanfidziyyah PCINU Belanda, M. Latif Fauzi, lantas mengutip Ketua PBNU dan menuturkan bahwa melawan korupsi adalah perjuangan di jalan Allah, atau jihad fi sabilillah. "Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa dipadankan dengan jihad fi sabilillah," terang Latif dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/9).

Menurut Latif, pembentukan KPK pada 2002 adalah peluang emas bagi bangsa Indonesia untuk membersihkan pemerintahan dari tindak korupsi. Latif mengungkapkan hal ini terbukti dari KPK yang telah berhasil menangkap 255 anggota DPR, DPRD, kepala daerah, dan lain-lain.


Tindakan KPK sendiri dinilai sudah sesuai dengan ajaran Islam, yakni mencapai kemaslahatan umat. Latif secara khusus mencermati peran KPK dalam pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam (SDA).

Ia menyebut bahwa KPK telah berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari penindakan terhadap korupsi di sektor SDA. "Serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup," ujar Latif.

Selain itu, Latif juga mengamati isi revisi UU KPK. Menurutnya, perubahan dalam RUU tersebut malah akan membuat KPK mati suri. Latif juga menilai bahwa rencana revisi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, sikap NU terhadap korupsi juga pernah dipublikasikan dengan judul "Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi". Latif menjelaskan bahwa dalam kajian tersebut NU bersepakat untuk memperkuat lembaga anti-korupsi, melindungi semua pihak yang melakukan jihad melawan korupsi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat anti-korupsi.

Oleh sebab itu, Latif meminta agar DPR menghentikan rencana revisi UU KPK tersebut. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo menolak revisi itu dan mengajak semua pihak mendengar masukan Ulama dan akademisi untuk memperkuat KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait