Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol Didakwa Bersalah Atas Kasus Narkoba
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jefri Nichol menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (9/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jefri bersalah atas kasus tersebut.

WowKeren - Jefri Nichol menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (9/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jefri bersalah atas kepemilikan ganja. Hal itu mengacu atas ditemukannya barang bukti berupa ganja di kediamannya.

"Berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja. Dan terdakwa telah melanggar undang undang," terang Jefri Hardi sebagai JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Pria kelahiran 15 Januari 1999 itu didakwa dengan dua pasal sekaligus. Jefri didakwa terkait kasus tersebut dengan Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.


"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambung Jefri Hardi.

Atas dakwaan tersebut, Jefri pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia pun langusng berlalu ketika diserbu awak media. Ia hanya sempat sesekali melontarkan senyum mengisyaratkan ketegaran.

Seperti diketahui, Jefri ditangkap polisi pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB di apartermen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait