Humas Kemenkeu Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar 300 Persen
Nasional

Pro dan Kontra karena tarif naik hingga dua kali lipat, kini Humas Kemenkeu justru sarankan agar iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami kenaikan hingga mencapai 300 persen.

WowKeren - Polemik terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih terus diperbincangkan oleh sejumlah pihak. Penolakan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga masih terus disuarakan karena dinilai terlalu memberatkan masyarakat.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk mengurangi angka defisit negara yang terus merangkak naik. Menteri Keuangan Indonesia yang pertama kali mencetuskan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan naik hingga 100 persen atau dua kali lipat dari iuran sebelumnya.

Kini pendapat berbeda diutarakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti yang menyatakan kenaikan BPJS Kesehatan oleh pemerintah masih kurang tinggi. Ia menyarankan agar pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga mencapai 300 persen.

Nufransa Wira Sakti menjelaskan pada tahun 2018 jumlah iuran yang terkumpul dari peserta mandiri BPJS Kesehatan hanyalah sebanyak Rp8,9 triliun. Padahal setelah dihitung penggunaan akses BPJS Kesehatan oleh masyarakat di Indonesia sendiri pada tahun 2018 telah menghabiskan sebanyak Rp27,9 triliun.


Nufransa lantas menuturkan jika rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen tetap tidak akan bisa membebaskan pemerintah dari permasalahan defisit yang tetap akan terjadi. Menurut pendapatnya, pemerintah seharusnya lebih berani untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 300 persen karena dengan begitu maka defisit akan tertutup sepenuhnya.

"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen," kata Nufransa melalui keterangan tertulisnya, Jakarta pada Minggu (8/9). "Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen."

Walau begitu, Nufransa meyakini bahwa keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang hanya 100 persen sangatlah perlu didukung karena pemerintah masih menitikberatkan pada kemampuan rakyat ketimbang problem defisit sepenuhnya. "Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Lebih lanjut Nufransa juga menegaskan jika kenaikan sebesar 100 persen hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Sementara untuk kelas 3 kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya mencapai 65 persen.

“Itu (kenaikan 100 persen) hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu," jelas Nufransa. "Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru