Jefri Nichol Dikabarkan Alami Stres, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Sebenarnya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jefri Nichol yang tampak gugup saat persidangan, sempat dikabarkan mengalami stres. Namun kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy membantah hal tersebut.

WowKeren - Sidang perdana atas kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Jefri Nichol baru saja dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jefri bersalah atas kepemilikan ganja. Hal itu mengacu atas ditemukannya barang bukti berupa ganja di kediamannya.

Seperti yang diketahui, Jefri ditangkap pada Senin (22/7) di apartemen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

"Berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja,'' terang Jefri Hardi sebagai JPU dalam sidang. ''Dan terdakwa telah melanggar undang undang."

Cowok yang berprofesi sebagai aktor tersebut, didakwa dengan dua pasal sekaligus. Jefri Nichol didakwa atas kasus tersebut dengan Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,'' sambung Jefri Hardi. ''Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.''


Sejak 12 Agustus 2019 lalu, Jefri Nichol tengah menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika di RSKO, Cibubur. Jefri Nichol yang tampak gugup saat persidangan, sempat dikabarkan mengalami stres. Namun, kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy membantah hal tersebut.

"Bukan stres kali, dia belum pernah merasakan kondisi seperti ini,'' ungkap Aris Marasabessy saat ditemui WowKeren usai sidang pada Senin (9/9). "Makanya saya minta doa dan support untuk Jefri.''

Aris pun mengungkapkan kondisi cowok kelahiran 15 Januari 1999 saat berada di rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa Jefri menjalankan banyak kegiatan positif untuk menyembuhkan kondisi fisik serta mentalnya.

"Jefri baik. Hal-hal positif juga saat ini dilakukan, ya di RSKO ada program-program kan,'' sambung Aris. ''Saya juga nggak tahu persisnya.''

Sementara itu, atas perbuatannya, Jefri Nichol diancam hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Jefri Nichol pun pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Saat ditemui awak media, ia bahkan langsung berlalu dan hanya memberikan senyum sebentar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru