Ganjil-Genap Ternyata Tak Turunkan Kadar Polusi, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Nasional

Perluasan rute ganjil-genap diberlakukan Pemprov DKI Jakarta demi mengurangi jumlah polusi udara di Ibu Kota. Terdapat puluhan ruas jalan yang terkena dampak dari peraturan baru ini.

WowKeren - Sudah dua hari peraturan terbaru ganjil-genap resmi diterapkan di DKI Jakarta. Diketahui dalam peraturan terbaru ini ada beberapa ruas jalan tambahan yang terkena sistem ganjil-genap, serta durasi implementasinya pun diperpanjang.

Namun rupanya perluasan rute ganjil-genap ini tak berdampak sebesar yang diinginkan. Pasalnya, dua hari berjalan, diketahui kadar polusi udara di Ibu Kota masih mengkhawatirkan.

Data dari AirVisual menyebutkan kualitas udara DKI Jakarta masih masuk dalam kategori tidak sehat pada Selasa (10/9) pagi. Bahkan udara Jakarta menduduki peringkat pertama terburuk di dunia, di atas Lahore, Pakistan.

Padahal, sebagai pengingat, perluasan sistem dan perpanjangan durasi penerapan ganjil-genap dilakukan demi mengurangi polusi udara Ibu Kota. Diharapkan dengan sulitnya akses jalanan menggunakan kendaraan pribadi, maka masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan umum. Hal ini diharapkan dapat berujung pada penurunan kadar polusi udara.

Menanggapi fakta ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun angkat bicara. Menurutnya dampak perluasan ganjil-genap tak bisa dilihat hanya dalam waktu singkat. Apalagi sistem ini baru resmi diterapkan dua hari.


"Kemarin saja kita menyaksikan beberapa kota sangat jauh lebih tinggi polusinya dibanding Jakarta," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu. "Artinya kita tidak melihat data jam perjamnya, kita harus secara rata-rata, terus menerus meningkatkan jumlah penumpang kendaraan umum, mengurangi jumlah kendaraan pribadi."

Selain ganjil-genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Mulai dari perbaikan sistem transportasi umum hingga perluasan trotoar untuk pejalan kaki. Hal ini diharapkan dapat "memancing" warga agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Sementara itu, diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap pada Senin (9/9). Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang diteken Anies pekan lalu.

Dalam aturan ini dijelaskan ada 25 ruas jalan yang terkena imbas ganjil-genap. Selain itu sebanyak 28 ruas jalan yang memiliki gerbang tol juga terdampak peraturan anyar ini.

Sistem ganjil-genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru