Minta KPAI Tak Sibuk Urusi PB Djarum, Fahri Hamzah: Anak Jalanan Dong Yang Diurusin
Nasional

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPAI tak seharusnya mempersoalkan audisi bulu tangkis PD Djarum lantaran masih banyak masalah anak yang harus diperhatikan.

WowKeren - Kisruh antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan PB Djarum mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh, salah satunya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, KPAI tak seharusnya mempersoalkan audisi bulu tangkis PD Djarum lantaran masih banyak masalah anak yang harus diperhatikan.

"Yang begini-gini enggak usah ribut lah, sebab banyak masalah lain," tutur Fahri di Gedung DPR pada Selasa (10/9). "Anak jalanan, anak yang enggak sekolah."

Fahri lantas menuturkan bahwa angka anak putus sekolah di Indonesia masih tinggi. Sebagian anak bahkan sama sekali tak bisa menikmati bangku sekolah.

Oleh sebab itu, Fahri meminta agar KPAI tak sibuk mengurusi PB Djarum. Apabila KPAI tengah berfokus pada isu rokok dan tembakau, maka Fahri menilai seharusnya fokus ditujukan ke arah perubahan kebijakan yang substansial.


"Itu dulu diadvokasi, ya kan. Ruang kelas, anak yang enggak sekolah," jelas Fahri. "Ini orang sudah happy, sudah main bulu tangkis. Kecuali kalau mau ubah kebijakan soal rokok dan tembakau, itu soal lain."

KPAI juga dinilai Fahri mengada-ada. Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kembali menyinggung soal banyaknya anak Indonesia yang dalam kondisi memprihatinkan.

"Ini orang sudah masuk situ, sudah mengejar mimpi jadi juara dunia, segala macam. Ada harapannya itu orang dikasih makan gizi yang baik. Jangan itu yang diurusin," tegas Fahri. "Itu yang enggak sekolah, yang keleleran di pinggir jalan, itu dong yang diurusin. KPAI ada-ada saja."

Sementara itu, PB Djarum diketahui menghentikan audisi bulu tangkisnya usai dituding KPAI melakukan eksploitasi anak. KPAI sendiri mengaku bahwa pihaknya tak berniat menghentikan audisi bulu tangkis PB Djarum tersebut.

Ketua KPAI, Susanto, menuturkan bahwa KPAI berharap audisi semacam ini terus berlanjut. Hanya saja, penyelenggaraan audisi tak boleh menggunakan nama, merek, logo, serta gambar produk tembakau yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru