Ramai-Ramai Datang ke Kantor KPK, Tokoh Lintas Agama Serukan Penolakan RUU
Twitter/KPK_RI
Nasional

Seruan untuk menolak revisi udang-undang terkait KPK semakin kencang karena tak sedikit pihak yang menganggap bahwa RUU tersebut justru hanya akan melemahkan KPK.

WowKeren - Seruan untuk menolak revisi undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian membahana. Kali ini, penolakan tersebut datang dari sejumlah tokoh lintas agama.

Mereka datang beramai-ramai ke Gedung KPK pada Selasa (10/9), terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Para tokoh tersebut bermaksud untuk menyatakan dukungan terhadap KPK dan menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan," ujar Ubaidillah dari Lakpesdam PBNU. "Kami mengimbau umat Islam, khususnya Nahdliyin, agar menggaungkan menolak revisi UU KPK."

Hal senada juga disampaikan oleh Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja (KWI), Romo Heri Wibowo. Ia menegaskan bahwa rakyat akan terus mendukung KPK dengan menolak RUU yang justru akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.


"Umat bergerak duluan," kata Heri. "Rakyat mendukung KPK dengan menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK."

Dukungan juga datang dari perwakilan umat Hindu. Perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Yanto Jaya juga yakin, tak ada yang menginginkan adanya pelemahan terhadap KPK. "KPK harus lebih baik. Kami mendukung KPK, menolak revisi UU KPK," tegas Yanto.

"Bahwa kita semua tahu," ujar Perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Peter Lesmana. "Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK."

Perwakilan dari umat Buddha juga menyerukan hal yang sama. "Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Suhadi Sendjaja.

Sementara itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut revisi UU KPK adalah upaya pembohongan publik. "Ini bukan revisi, tapi perubahan, karena hampir semua pasal diubah, dibongkar habis-habisan sehingga kehilangan muruahnya sebagai undang-undang yang lama," tutur guru besar politik LIPI Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (10/9).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait