Hati-Hati, Pemerintah Tetapkan 3 Sanksi Ini Bagi Penunggak Iuran BPJS
Nasional

Kemenkeu terus berusaha agar kinerja keuangan BPJS Kesehatan dapat membaik. Selain dengan mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran, Kemenkeu juga berniat menegaskan sanksi bagi penunggak.

WowKeren - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi menyehatkan kembali kinerja keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai dari menaikkan iuran peserta hingga dua kali lipat, serta menertibkan para penunggak.

Tak main-main, pemerintah disebut sudah mempersiapkan sanksi apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang masih nekat menunggak iuran. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti.

Lebih lanjut, Nufransa lantas menjelaskan apa pentingnya pembayaran iuran yang disiplin. Menurutnya, disiplin membayar iuran BPJS untuk mengajak masyarakat bergotong-royong agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.

"Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai asuransi sosial," ujar Nufransa, Selasa (10/9). "Mari bersama kita memberitahukan informasi kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu bahwa pemerintah menjamin layanan kesehatan mereka."


"Masih banyak mereka yang belum menyadari ini," imbuhnya. "Mari kita juga mencarikan solusi agar masyarakat Indonesia sehat sejahtera menuju SDM unggul, Indonesia maju."

Dalam kesempatan itu, Nufransa juga mengingatkan soal sanksi yang bakal diterima apabila ada yang nekat menunggak iuran. Menurutnya pemerintah telah menetapkan sanksi lewat aturan di Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 86 Tahun 2013.

"PP ini berbunyi bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administratif," tuturnya dilansir Sindo News, Rabu (11/9). "Berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik."

Untuk diketahui, JKN merupakan asuransi sosial berkonsep gotong-royong. Ada mekanisme subsidi silang di balik asuransi ini, yakni golongan masyarakat mampu diharapkan dapat membantu yang kurang mampu dengan membayar iuran lebih besar.

Selain itu, masyarakat yang sehat dan tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pun diharapkan tetap membayar iuran untuk "menambal" kebutuhan yang sakit. Oleh karena itu, seluruh peserta, baik sehat maupun sakit, mampu maupun tidak mampu, diharapkan tetap rajin dan patuh membayar iuran.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait