Jusuf Kalla Dukung Adanya Dewan Pengawas KPK Dengan Syarat Ini
Nasional

Terkait revisi UU KPK, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung adanya Dewan Pengawas KPK. Menurutnya keberadaan Dewan Pengawas ini dapat menjadi cambuk agar KPK dapat menyelesaikan tugasnya dengan cepat dan tepat.

WowKeren - Adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan banyak penolakan. Pasalnya, poin-poin yang terdapat dalam draf revisi UU KPK tersebut dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu poin yang dapat melemahkan KPK adalah dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK. Adanya Dewan Pengawas KPK ini akan membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi menjadi lembaga yang independen.

Terkait poin tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menyetujui akan adanya Dewan Pengawas KPK. Namun, dengan syarat jika Dewan Pengawas KPK hanya mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan.

"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak,"ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). "Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas."

Wakil Presiden yang masa jabatannya akan berakhir itu pun meminta agar masyarakat tidak alergi dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Karena setiap lembaga negara selalu memiliki dewan pengawas sehingga keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan hal biasa.


Jusuf Kalla juga meyakini jika keberadaan Dewan Pengawas KPK ini justru akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu semakim optimal dalam memberantas korupsi. Dewan Pengawas juga bisa menjadi pelecut bagi KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani lebih cepat sehingga tidak dibiarkan menggantung.

"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kami bersama sama dengan DPR. Karena kami ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat," jelasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR. Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9).

Saat ini draf revisi UU KPK sendiri sudah diterima oleh pihak eksekutif. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap jika draf tersebut telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Jokowi telah mengamanatkan kepadanya untuk mempelajari rancangan perubahan yang diajukan para wakil rakyat itu. "Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu," kata Yasonna pasca bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9) lalu. "Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait