Jusuf Kalla Bocorkan Sikap Pemerintah Terhadap Revisi UU KPK
Nasional

JK menyebut pemerintah tengah menyusun inti dari draf revisi UU KPK yang dikirimkan. Menurutnya pemerintah akan mencermati dengan saksama setiap poin yang diajukan.

WowKeren - Naskah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) diketahui telah sampai di tangan pemerintah. Sikap pemerintah terkait dengan revisi itu pun terus menuai perhatian publik. Kendati demikian, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pemerintah terkait kelanjutan revisi tersebut.

Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tampaknya berkenan berbagi bocoran. Menurutnya pemerintah hanya menyetujui setengah dari seluruh poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR RI.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). "Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui."

Ia lantas memberikan beberapa contoh pasal yang kemungkinan tidak disetujui pemerintah. Antara lain terkait permintaan agar KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan.

"Seperti, katakanlah, ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung," paparnya, dilansir Tribun News, Rabu (11/9). "Enggak perlu itu."


JK pun mengaku kontra dengan rencana DPR untuk menghapus kewenangan KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga penagih LHKPN.

Namun di sisi lain ada beberapa poin dalam draf revisi UU yang disetujui pemerintah. Seperti soal pembentukan Dewan Pengawas KPK serta penambahan kewenangan lembaga antirasuah untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menurutnya pembentukan dewan pengawas dibutuhkan agar KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kendati demikian, JK mengaku setuju hanya apabila dewan tersebut mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak," ujar JK. "Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas."

Sementara untuk kewenangan penerbitan SP3, JK menilai hal itu diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21. Kewenangan ini, ujar JK, diharapkan dapat membuat kasus korupsi tidak diselesaikan berlarut-larut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru