Singgung Faktor Kesehatan dan Usia, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Nasional

Sebelumnya Kivlan telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tak pernah membuahkan hasil. Kala itu permohonan ditolak karena polisi menilai Kivlan tidak kooperatif.

WowKeren - Sidang atas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah digelar kemarin, Selasa (10/9). Sidang digelar dalam rangka membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Namun dalam kesempatan itu, Kivlan juga sempat mengajukan kembali upaya penangguhan penahanan. Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta, Kivlan mencoba kembali peruntungannya setelah beberapa kali gagal menerima penangguhan penahanan.

"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia," ujar Tonin di persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan."

Ditemui usai persidangan, Tonin menyampaikan permohonan penangguhannya kali ini diajukan karena sejumlah faktor. Salah satunya soal kesehatan.

Menurut Tonin, kliennya itu menderita beberapa penyakit seperti sinusitis, sakit kepala, luka bekas granat nanas di kaki, dan tekanan darah yang naik turun. Apalagi mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun, Tonin berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonannya.


"Kan enggak ada permasalahan, kenapa enggak ditangguhkan?" tutur Tonin, dilansir Kompas. "Alasan kesehatan dan alasan umur. Itu kan kebijaksanaan dari hakim."

Sebelumnya, upaya Kivlan untuk mengajukan penangguhan penahanan telah dimentahkan kepolisian. Polisi mengaku tak bisa mengabulkan permohonan itu lantaran Kivlan dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Di sisi lain, Tonin pun berharap agar kliennya bisa dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia menyebut kliennya telah diperiksa di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur dan hasilnya menyatakan Kivlan harus dirujuk ke RSPAD.

"Itu (perujukan ke RSPAD) rekomendasi dari klinik. Kan beliau ditahan di Guntur, ada kliniknya," ujar Tonin. "Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan."

Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari pihak pengadilan terkait permintaan yang diajukan Kivlan. Namun pengadilan telah menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 26 September 2019 mendatang. Dalam sidang tersebut, Kivlan dan kuasa hukumnya diagendakan membacakan eksepsi mereka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel