Surpres Revisi Undang-undang Sudah Diteken, Jokowi Minta Jangan Ganggu Independensi KPK
Nasional

Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK. Meski begitu, Jokowi menegaskan agar revisi UU KPK ini tidak mengganggu status independen lembaga antirasuah tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo dipastikan telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Pratikno. Meski begitu, Pratikno hanya bisa mengungkapkan jika hal tersebut nantinya akan dijelaskan secara rinci oleh Presiden.

Namun, Pratikno menilai jika daftar invetaris masalah (DIM) yang sedang disusun pemerintah masih banyak yang harus direvisi dari draf usulan tersebut. "Intinya nanti Bapak Presiden akan menjelaskan detailnya seperti apa. Tetapi DIM yang dikirm pemerintah banyak sekali merevisi draf yang dikirim DPR," paparnya. "Jadi ini kewenangan DPR untuk merumuskan undang-undang tapi ini harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah."


Mensesneg itu menambahkan jika Presiden telah menegaskan jika KPK adalah institusi yang independen. "Dalam pemberantasan korupsi memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," ujarnya. "Selebihnya akan menjelaskan lebih detail. Mandatnya jelas."

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan di hadapan wartawan jika revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR jangan sampai mengganggu independensi KPK. "Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9).

Di saat yang sama Jokowi juga mengaku telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (11/9) pagi. Kemudian ia berjanji untuk mempelajari draf tersebut sebelum memutuskan untuk mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait