Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Pelajar SMA Ini Justru Dijadikan Tersangka
Nasional

Pelajar SMA berinisial ZA (17) itu dinyatakan terbukti menghabisi nyawa sang pelaku begal, tak peduli apapun alasannya. Kendati demikian polisi memastikan masih ada potensi ZA terbebas dari jeratan hukum.

WowKeren - ZA (17) mungkin tak akan pernah melupakan kejadian yang dialaminya pada Minggu (8/9) lalu. Pasalnya, malam itu, ZA terpaksa menghabisi nyawa seorang pelaku begal demi melindungi diri dan kekasihnya.

Malam itu, ZA dan kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rupanya keduanya menjadi incaran empat orang pelaku begal, salah satunya adalah Misnan (33), korban tewas dalam kejadian ini.

Misnan memaksa kedua pelajar SMA itu untuk menyerahkan sepeda motor dan barang-barang berharga mereka. Tak ayal adu mulut pun terjadi. Saat itulah Misnan melontarkan niatnya untuk memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Tidak terima dengan ucapan Misnan, ZA yang kalap pun mengambil pisau yang ia bawa di dalam jok sepeda motornya. Berbekal senjata tajam tersebut, ZA menusuk dada Misnan. Setelah itu rekan-rekan Misnan langsung melarikan diri, begitu pula ZA dan kekasihnya.

Jenazah ZA pun ditemukan pada Senin (9/9). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun meringkus ZA serta dua rekan Misnan yang melakukan pembegalan. Sementara itu satu pelaku begal masih dinyatakan buron.


Yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik, polisi dikabarkan menetapkan ZA sebagai tersangka. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

Menurut Yade, seluruh barang bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa ZA menghabisi nyawa Misnan. Oleh karena itulah polisi menetapkan sang pelajar sebagai tersangka, kendati banyak pihak menilai tindakan ZA murni perlindungan diri.

Menanggapi hal tersebut, Yade mengaku hanya melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan. Polisi, ujar Yade, hanya berperan dalam mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah ZA bersalah atau tidak.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu (pengadilan), bukan wewenang (polisi)," ujar Yade, dilansir Kompas. "Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti."

Kendati demikian, polisi tak menahan ZA. Hal ini dilakukan lantaran ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena membela diri. ZA pun hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

"Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri. Dan kedua, masih di bawah umur," terang Yade. "Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait