Menaker Hanif Dhakiri Klaim Impor TKA Bertujuan Undang Investor Asing
Instagram/hanifdhakiri
Nasional

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menepis anggapan yang menyebut bahwa penerbitan aturan baru terkait TKA akan membuat jumlah buruh asing di Indonesia kian membludak.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai isu banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa penerbitan aturan perluasan jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan demi mengundang investasi asing masuk ke dalam negeri.

Aturan perluasan jabatan TKA itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA. Aturan tersebut, disebutnya untuk sinkronisasi dengan payung hukum yang ada.

Ia menampik jika penerbitan aturan itu membuat jumlah buruh asing di Indonesia jadi membludak. Jumlah TKA di Indonesia disebutnya masih dalam taraf yang bisa dikendalikan.

"Tapi, apakah kemudian dengan kepmenaker itu (jumlah) TKA jadi lebih banyak? Tidak juga," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9). "Lihat saja datanya, masih di kisaran 100 ribu pekerja."


Alasan lain diterbitkannya aturan itu adalah untuk menyederhanakan syarat serta proses perizinan kerja bagi para tenaga asing. Hal ini diharapkan bisa memangkas biaya administrasi yang diperlukan. Nantinya, TKA yang ingin bekerja di perusahaan sektor tertentu tidak perlu mendapatkan rekomendasi lagi dari kementerian terkait.

"Misalnya Kementerian ESDM bilang (jabatan yang bisa diisi) A, B, C, D, E. Lalu ada yang mengajukan H, kami bilang tidak ada, tidak bisa karena tidak ada di list (daftar)," jelas Hanif. "Ini lebih simpel (sederhana) kan."

Lebih lanjut, Hanif meyakinkan bahwa aturan ini tak serta merta membuat jumlah TKA di Indonesia tidak terkontrol. Sebab, mereka hanya akan mengisi suatu jabatan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan. Misalnya dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak). "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, masalah TKA masih amat terkendali," terang Hanif.

Penyederhanaan aturan ini akan berdampak pada banyaknya investor asing yang masuk dan akan berimbas pada penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. "Kalau segala sesuatu lebih pasti, maka akan men-drive investasi yang nantinya berdampak pada penciptaan lapangan kerja," pungkas Hanif.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait