Dirut BPJS Samakan Harga Iuran yang Naik Dengan Biaya Parkir Per Jam
Nasional

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan memberatkan warganya. Bahkan ia membandingkan harga iuran BPJS Kesehatan dengan tarif parkir per jamnya.

WowKeren - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai jika besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan memberatkan warganya. Pasalnya, menurut Fachmi kenaikan premi itu dinilai masih dalam taraf kemampuan masyarakatnya.

Hal ini dikarenakan sebagian warganya sudah ditanggung oleh pemerintah. Terlebih bila kenaikan iuran tak sebanding dengan manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Bahkan untuk iuran peserta mandiri kelas III sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. "Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall," ucap Fachmi. "Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari."

Kemudian Dirut BPJS Kesehatan itu pun membandingkan tarif yang biasanya digunakan oleh orang-orang untuk membeli rokok dan kopi setiap harinya yang pasti menghabiskan lebih dari Rp 5.000.


Fahmi memastikan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja yang artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak akan terkena dampak.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sendiri dinilai sangat diperlukan, mengingat defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar Rp 32,8 triliun. Terjadinya defisit ini sendiri disebabkan besaran iuran yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," ucap Fachmi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Karenanya, Fachmi membantah argumen yang menyebutkan jika kenaikan premi BPJS Kesehatan itu menandakan pemerintah tidak hadir dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat. "Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya," tuturnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait