KPK Surati DPR Terkait Dua Capim Yang Diduga Bermasalah, Siapa Saja?
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati DPR yang mereka identifikasi memiliki riwayat buruk sehingga tidak layak untuk menjadi pemimpin KPK. Berikut dua nama yang dilaporkan oleh KPK tersebut.

WowKeren - Proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang berjalan masih menuai polemik. Pasalnya, dari 10 nama capim yang tersisa terdapat beberapa nama capim diindikasi oleh KPK bermasalah.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J. Mahesa mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK mengenai dua nama capim yang dianggap bermasalah. Dua nama yang disebut dalam surat itu adalah Firli Bahuri dan Johanis Tanak.

Akan tetapi, Desmond mempertanyakan tindakan KPK yang dianggapnya menyerang dua capim itu pada detik-detik akhir proses seleksi. Padalah, Hari ini mereka berdua akan menjalani fit and proper test di Komisi Hukum. DPR pun akan memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023 setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai.

"Ini sudah di DPR sudah berjalan, ini ada ketakutan luar biasa terhadap Firli," kata politikus Gerindra itu saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (12/9). "Penolakan luar biasa terhadap Firli kan aneh."


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya juga mengirim surat kepada DPR mengenai rekam jejak Firli. Ia juga menggelar konferensi pers untuk membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Sebelumnya, KPK juga pernah memberikan catatan terkait rekam jejak capim KPK kepada panitia seleksi ketika mereka menjaring 20 orang capim.

Sementara itu, Firli yang pernah menjabat sebagai Deputi penindakan KPK itu saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. KPK menyatakan Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat.

Firli dilaporkan pernah melakukan pertemuan dengan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Tak hanya itu, Firli beberapa kali tampak akrab dengan saksi dari kasus korupsi yang tengah diusut atau terlihat berusaha mengintervensi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Johanis merupakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam tes wawancara dan uji publik menyatakan, ia menyatakan akan mengubah sistem penindakan KPK yang tidak lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu pun langsung menuai polemik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru