Jessica Jung Bakal Segera Rilis Single Album Jepang Baru Bertajuk 'Call Me Before You Sleep'
Musik

Salah satu outlet media Jepang mengkonfirmasi berita tentang album solo solo terbaru Jessica. Album solo Jessica itu nantinya akan berjudul 'Call Me Before You Sleep'.

WowKeren - Usai meninggalkan Girls' Generation pada 2015 lalu, Jessica kini tengah disibukkan dengan kegiatan individunya. Kakak dari Krystal f(x) itu fokus pada karier solonya sebagai pemilik salah satu brand di New York, Amerika.

Gadis cantik yang memiliki nama asli Jessica Jung itu terakhir kali merilis lagu bertajuk "One More Chrismast" pada 2018 lalu. Namun kali ini, Jessica dikonfirmasi akan kembali menyapa penggemarnya dengan merilis album solo Jepang terbaru.

Pada kemarin, Kamis (12/9), salah satu outlet media Jepang mengkonfirmasi berita tentang album solo solo terbaru Jessica. Album solo Jessica itu nantinya akan berjudul "Call Me Before You Sleep" dan akan dijadwalkan rilis pada 9 Oktober mendatang.

Jessica Jung Bakal Segera Rilis Single Album Jepang Baru Bertajuk \'Call Me Before You Sleep\'

Allkpop


Album ini nantinya akan berisi lagu utama versi Jepang dengan berkolaborasi dengan penyanyi Elly berjudul "Call Me Before You Sleep". Selain itu, dalam album tersebut juga akan terdapat lagu dengan versi Korea. "Call Me Before You Sleep" versi Korea ini akan dinyanyikan oleh Jessica dengan berkolaborasi dengan Giriboy.

Beberapa hari sebelum perilisan album solonya, Jessica berencana menyapa penggemarnya melalui fanmeeting di Tokyo. Fanmeeting tersebut berjudul "XOXO Jessica Jung Fan Meeting' dan akan digelar pada 2 Oktober mendatang.

Dalam fanmeeting tersebut para penggemar dapat melihat Jessica membawakan lagu terbarunya itu untuk pertama kalinya. Tak hanya itu, girl grup pendatang baru, GWSN dikonfirmasi akan tampil sebagai pembuka untuk fanmeeting Jessica tersebut.

Sementara itu, Jessica baru-baru ini kalah dalam kasus hukum melawan dua mantan agensinya di Tiongkok. Penyanyi sekaligus pebisnis yang lahir pada 1989 tersebut diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 miliar won (sekitar Rp 24 miliar).

Jessica berargumen bahwa ia tidak melanggar ketentuan kontrak dan tidak menyetujui keputusan arbitrase. Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk mendukung Komisi Arbitrase Beijing, yang menyatakan bahwa ia terikat pada keputusan arbitrase karena surat penerimaan dikeluarkan secara de facto atau secara otomatis. Mereka juga menolak banding yang diajukannya pada 23 Juli 2019.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru