Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Tak Disetujui Jokowi, Salah Satunya Soal Penyadapan
Nasional

Jokowi sebelumnya telah mengirimkan Surpres ke DPR yang menandakan bahwa proses revisi Undang-Undang KPK akan terus berlangsung meski ditentang sejumlah pihak.

WowKeren - Presiden Joko Widodo diketahui telah mengirimkan Supres ke DPR soal revisi Undang-Undang KPK. Surpres tersebut menandakan bahwa proses perubahan aturan lembaga anti-rasuah tersebut akan terus berlangsung meski ditentang sejumlah pihak.

Meski demikian, Jokowi mengaku ada empat poin dalam draft revisi yang tidak disetujuinya. "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," tutur Jokowi di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/9).

Poin pertama yang tidak disetujui oleh Jokowi adalah adanya izin dari pengadilan untuk penyadapan penyelidik. Pasalnya, permintaan persetujuan jelang penyadapan dinilai berpotensi membocorkan informasi.

"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak," jelas Jokowi. "KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan."


Lalu poin kedua terkait dengan penyidik yang harus dari polisi atau jaksa. Jokowi berpendapat bahwa aparatur sipil negara (ASN) harusnya juga diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari KPK.

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," terang Jokowi. "Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar."

Poin ketiga adalah soal KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan. Jokowi menilai bahwa jalannya proses penuntutan di KPK sudah baik hingga tak perlu diubah.

Yang terakhir adalah pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diurus lembaga selain KPK. Jokowi tidak menjelaskan alasannya mengapa tidak setuju dengan poin ini. "Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan di hadapan wartawan jika revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR jangan sampai mengganggu independensi KPK. "Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru