Terpilih Sebagai Ketua KPK, Polri Pastikan Firli Masih Jabat Kapolda Sumsel
Nasional

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih masih akan tetap menjabat menjadi Kapolda Sumatra Selatan.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahruni masih akan tetap menjabat menjadi Kapolda Sumatra Selatan. Firli Bahruni terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 setelah keputusan yang ditetapkan oleh Komisi III DPR pada hari Jumat (13/09).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut jika Firli Bahruni akan tetap aktif dan menghabiskan masa jabatannya sebagai Kapolda Sumatra Selatan sambil menunggu waktu pelantikannya sebagai Ketua KPK. Dedi mengatakan jika Firli Bahruni masih memiliki waktu dua bulan untuk tetap menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.

Firli Bahruni sendiri disebutkan akan menjalani pelantikan sebagai Ketua KPK pada bulan Desember mendatang. Polri akan mencopot jabatan Irjen Firli Bahruni sebagai Kapolda Sumatra Selatan setelah mendekati masa pelantikan sambil mencari kandidat baru yang akan menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.


"Tentunya masih aktif. Kan baru selesai pengumuman berarti masih ada waktu Oktober-November masih ada kurang lebih dua bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9). "Artinya sebelum Desember itu pasti akan ada mutasi sebagai pengganti beliau."

Lebih lanjut Dedi Prasetyo juga menyarankan pada Firli Bahruni jika dirinya tidak perlu mengundurkan diri dari kepolisian. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Aparatur Sipil Negara.

"Prosedurnya mengacu pada Perkap (peraturan kapolri) nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya Perkap nomor 1 tahun 2013. Disebut bahwa penugasan khusus tidak harus mundur," kata Dedi Prasetyo. "Kalau mundur itu secara personal boleh tapi kalau dari secara aturan itu tidak harus mundur. Masa usia beliau di kepolisian kan sekarang sudah 56 tahun berarti masih ada beberapa tahun lagi sebelum pensiun."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait