Firma Hukum Asal Belanda dan Kanada Minta Jokowi Setop Kasus Veronica Koman
Twitter/VeronicaKoman
Nasional

Kedua firma hukum internasional tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk memastikan perlindungan terhadap tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman.

WowKeren - Dua firma hukum internasional, yakni Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda dan Lawyers' Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo terkait kasus Veronica Koman. Diketahui, Veronica kini tengah diburu polisi usai ditetapkan sebagai tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kedua firma internasional tersebut meminta agar pemerintah Indonesia menghentikan kasus dugaan provokasi yang menyeret Veronica. "L4L dan LRWC dengan hormat meminta Anda agar: segera membatalkan seluruh tuntutan kriminal terhadap Veronica Koman dan menghentikan seluruh investigasi terhadapnya dan langkah lain yang membatasi kebebasannya," tulis mereka dalam surat kepada Jokowi dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (14/9).

Selain Jokowi, surat tersebut juga dikirimkan ke Menko Polhukam Wiranto, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kapolda Jawa Timur Luki Hermawan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Interpol, Kedubes Belanda di Jakarta, Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, serta Ombudsman RI.


L4L dan LRWC menyinggung soal Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyebutkan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam hal ini, tugas yang dimaksud adalah membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan terus berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa semua kasus kekerasan terhadap advokat harus ditolak dan disidik. Semua pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga harus diadili.

Tak hanya itu, kedua firma hukum tersebut juga meminta Jokowi untuk memastikan perlindungan terhadap Veronica. Pasalnya, usai terseret dalam kasus provokasi terkait kerusuhan Papua ini, Veronica mendapat sejumlah ancaman pembunuhan dan pemerkosaan. Sebelumnya, Veronica juga pernah mendapat ancaman serupa kala menangani kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memastikan perlindungan Veronica Koman," demikian kutipan surat tersebut. "Dan menjamin di setiap keadaan bahwa pengacara di Indonesia dapat melakukan praktik hukum tanpa ancaman, intimidasi, hambatan, pelecehan, gangguan yang tidak benar atau pembalasan dendam."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru