Tarif Cukai Rokok Naik Pada 2020, Sampoerna: Mengejutkan dan Bakal Ganggu Ekosistem
Nasional

Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Troy Modlin, memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah untuk mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.

WowKeren - Pemerintah diketahui telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020 mendatang. Nantinya harga eceran rokok juga akan ikut naik sebesar 35 persen.

Keputusan ini lantas ditanggapi oleh salah satu produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna). Menurut pihak Sampoerna, kebijakan ini bakal menganggu ekosistem industri.

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan," tutur Direktur Sampoerna, Troy Modlin, dilansir detikFinance pada Sabtu (14/9). "Dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional."

Troy juga mengaku bahwa pihak Sampoerna belum menerima rincian kebijakan tersebut dari pemerintah. "PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut," ujar Troy.

Menurut Troy, kenaikan tarif cukai rokok ini bisa berdampak pada keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Oleh sebab itu, ia memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah untuk mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.


"Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, kami merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin," terang Troy. "Yaitu menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun."

Tak hanya itu, Troy juga menyarankan agar pemerintah memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai informasi, saat ini tarif cukai SKM berkisar Rp 370-590 per batang dan tarif cukai SPM berkisar Rp 355-625 per batang.

Sementara itu, untuk SKT tarif cukai berkisar Rp 100-365. "Rekomendasi kami pemerintah memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT)," ujar Troy.

Yang terakhir, Troy juga meminta agar pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan II sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun. Menurutnya, dengan menjalankan ketiga rekomendasi tersebut, pemerintah akan bisa menciptakan persaingan yang adil untuk pelaku IHT.

"Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun," pungkas Troy. "Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru