Kemendag Tak Wajibkan Label Halal Pada Daging Impor, Warga Minta Menteri Dicopot
Nasional

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

WowKeren - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan serta produk hewan yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ini dinilai aneh oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mendesak agar pemerintah RI mencabut Permen tersebut.

"Di masa-masa akhir jabatannya kok (Menteri Perdagangan) malah mengeluarkan Permen yang aneh-aneh, tanpa koordinasi dengan Mitra Kerja (Komisi VI DPR)," tutur Nasim dilansir Antara pada Senin (16/9). "Seharusnya pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi (Kekalahan Indonesia dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia/WTO), jangan menunggu, kalau ada masalah baru dipanggil DPR dan lainnya. Kami dari Fraksi-PKB menentang keras Permen itu."

Aturan ini juga mendapat protes dari sejumlah warga di Jakarta. Meski dalam penjelasannya pemerintah sudah menegaskan bahwa syarat halal tetap diatur dan menjadi rekomendasi sekalipun tak mewajibkan labelnya, namun sejumlah warga tetap tak setuju.


"Saya sangat tidak setuju," tutur warga Kebayoran Lama bernama Wilda Rahma, dilansir Tempo. "Bagi saya halal yang utama dan wajib ada label di produk impor."

Menurut Wilda, kebijakan pemerintah dalam menghilangkan label halal di produk daging impor tak tepat. Pasalnya, penduduk Indonesia mayoritas beragama muslim dan membutuhkan kepastian halal pada produk yang mereka konsumsi.

"Menteri Perdagangan tidak bisa menghargai umat Islam di Indonesia," ujarnya. "Lebih baik dicopot. Banyak pengganti yang lebih baik."

Hal senada juga disampaikan oleh Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, bernama Dewanti. "Daging impor yang ada tulisan halal saja kadang masih meragukan. Apalagi yang tidak ada labelnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Indonesia kalah dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa aturan baru ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brazil.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait