Mahfud MD Kritik KPK yang Serahkan Mandat ke Presiden
Nasional

Mahfud MD ikut mengomentari keputusan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat KPK ke Presiden Jokowi. Menurutnya, Agus tak dapat melakukan hal itu karena KPK bukan mandataris Presiden.

WowKeren - Revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menimbulkan protes dari berbagai pihak. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo memilih langkah "ekstrim" untuk menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Terkait keputusan yang diambil oleh Ketua KPK itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun menyampaikan pendapatnya. Ia menilai jika pimpinan KPK tidak bisa seenaknya mengembalikan mandat kepada Presiden.

Hal ini dikarenakan mereka bukan mandataris Presiden. "Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Adapun orang yang diberi tugas disebut mandataris.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR," jelas Mahfud. "Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan."


KPK sendiri bukan mandataris siapapun. Karena lembaga antirasuah tersebut bersifat independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah Presiden.

Dengan demikian, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden. Meski begitu, secara arif Jokowi perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK," kata Mahfud. "Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka."

Sebelumnya, beberapa pihak telah mengkritik sikap Agus Rahardjo terkait penyerahan mandat pemberantasan korupsi kepada KPK. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR, Arsul Sani yang menyebutkan jika penyerahan mandat tersebut tak jelas secara hukum.

"Pernyataan tiga pimpinan bahwa menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden adalah pernyataan yang "obscur" alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktik ketatanegaraan kita," kata Arsul, Sabtu (14/9).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait