ICW Nilai Tak Ada Urgensi Untuk RUU KPK: Performa Lembaga Anti Rasuah Sudah Baik
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sebetulnya tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK, sebaliknya justru undang-undang terkait pemberantasan tipikor lah yang perlu diperbaiki.

WowKeren - Polemik revisi undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sebetulnya tidak ada urgensi bagi jajaran legislatif maupun eksekutif untuk memaksa merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, dengan UU KPK yang ada saat ini, lembaga anti rasuah tersebut sudah memiliki performa yang baik dalam memberantas Korupsi.

"Tidak ada urgensinya sama sekali, baik itu dari legislatif maupun eksekutif, untuk memaksakan membahas revisi UU KPK," kata Kurnia di Jakarta Selatan, Minggu (15/9). "Karena pandangan kita, KPK dengan UU Nomor 30 tahun 2002 sudah performa dengan baik."

Performa tersebut dilihat dari sisi seluruh dakwaan KPK di persidangan. Dakwaan KPK selalu dinyatakan terbukti oleh hakim sehingga tidak ada satu pun terdakwa yang pernah divonis bebas oleh pengadilan.


Lebih jauh, Kurnia menilai bahwa bukannya UU KPK yang perlu diperbaiki namun justru undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, masih banyak aturan-aturan yang secara umum sudah disepakati dunia internasional tapi belum diimplementasikan di Indonesia, seperti korupsi sektor swasta maupun trading influence.

"Trading influence, korupsi sektor swasta, dan lain sebagainya," jelas Kurnia. "Itu masih menjadi tunggakan legislasi yang sampai hari ini belum juga dituntaskan oleh DPR bersama dengan pemerintah."

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan presiden terkait revisi UU. Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menyetujui RUU tersebut dengan catatan bahwa dewan pengawas harus diangkat presiden.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, kamis (12/9). "Hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya."

Keputusan Jokowi pun menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak, salah satunya pendidik senior KPK Novel Baswedan. Sebab menurutnya, disetujuinya RUU tersebut justru akan menguntungkan koruptor.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait