Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno: Saya Tak Sepakat Pegawai Berstatus ASN
Nasional

Sandiaga Uno tak setuju dengan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika revisi UU KPK disahkan. Namun, ia setuju dengan adanya penerbitan SP3 KPK.

WowKeren - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih menjadi bola panas yang bergulir di masyarakat. Tak sedikit dari para negarawan hingga tokoh-tokoh politik yang mengungkapkan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Salah satunya adalah Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Ia menyatakan jika dirinya tidak setuju dengan salah satu poin yang terdapat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau yang biasa disebut UU KPK.

Salah satu poin yang tidak disetujui oleh Sandi adalah terkait bergesernya status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya ada beberapa poin yang tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu," ujar Sandi dalam East Java Festival, di Surabaya, Minggu (15/9).

Menurutnya, jika poin pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN disahkan maka independensi yang ada dalam diri KPK pun akan terancam. Hal ini disebabkan pegawai KPK nantinya akan terikat pada UU ASN.

"Karena begitu status (pegawai KPK) berubah menjadi ASN, akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN, dan independensinya mungkin akan terkendala," terangnya.


Meski begitu, Mantan Wakil Gubernur DKI ini setuju dengan poin yang menyebutkan tentang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK. Di mana SP3 itu diterbitkan jika perkara berjalan lebih dari satu atau dua tahun.

Namun untuk selebihnya, Sandi tidak menampik adanya sejumlah poin yang dikhawatirkan dapat melemahkan KPK. Sayangnya, ia tak menjelaskannya lebih detail lagi. "Ada yang kita sepakati seperti SP3, tapi banyak sekali hal yang dikhawatirkan melemahkan KPK," ujarnya.

Menurut Sandi, tugas masyarakat sekarang adalah mengawal jalannya pembahasan RUU KPK tersebut di DPR. Sedangkan DPR dan presiden pun harus terbuka dengan apa yang disampaikan, serta menjadi kekhawatiran masyarakat.

"Ini tanggung jawab kita bersama, jangan hanya semuanya menyerahkan kepada pemerintah," paparnya. "Tapi ujung-ujungnya ya memang presiden. (Karena itu) Pak Presiden harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil khususnya."

Sandi juga berpesan kepada masyarakat agar revisi UU KPK ini tak menjadi pemicu yang dapat memecahkan bangsa. Ia pun meminta masyarakat untuk pandai memilah sehingga KPK nantinya bisa tetap fokus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

"Mari sama-sama jangan kita terpecah belah, mari kita sepakat untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa kita, yang jangan justru memecah-belah kita," tutupnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait