Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Wafat di RSUD dr Soetomo
Nasional

Sosok mendiang dikenal sebagai Bupati Bangkalan pada 2003-2012 lalu. Fuad lantas menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan pada 2014 sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus penyuapan.

WowKeren - Pihak RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur membenarkan kabar yang beredar soal meninggalnya mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Terpidana kasus suap itu diduga wafat akibat serangan jantung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas RSUD dr Soetomo, dr Pesta Parulian. Menurutnya, almarhum telah dirawat di Graha Amerta sejak Sabtu (14/9) lalu.

"Benar dirawat di Graha Amerta sejak tanggal 14 September 2019 pukul 16.05," kata Pesta, Senin (16/9). "Dugaan serangan jantung."

Hingga berita ini ditulis, dikabarkan jenazah mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut masih berada di salah satu ruang di Lantai 7 Graha Amerta. Dilansir dari CNN Indonesia, tampak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendatangi gedung tersebut.

Sebelumnya, kabar meninggalnya mantan orang nomer satu di Bangkalan itu tersebar di berbagai grup chat. Dalam pesan tersebut disampaikan almarhum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 16.00 WIB.


Informasi ini pun dibenarkan oleh Kalapas Kelas I Surabaya, Tony Nainggolan. Menurutnya, Fuad tutup usia pada Senin (16/9) pukul 16.12 WIB.

"Informasi baru saya terima dari anggota kita yang berjaga di sana dan dari medis kita," ujar Tony, dilansir Merdeka. "Itu sekitar 16.12 WIB tadi dinyatakan meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta."

Hal senada juga diungkap Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim, Pargiyono. Menurutnya Fuad sudah sempat dirawat di RSUD Sidoarjo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo.

"Sudah dirawat sekitar 2 sampai 3 hari di RSUD dr Soetomo," tutur Pargiyono. "Yang sebelumnya sudah beberapa hari dirawat di RSUD Sidoarjo, cuma di Sidoarjo dianggapnya penyakitnya sudah mengkhawatirkan ya dipindah."

Untuk diketahui, Fuad merupakan Bupati Bangkalan pada 2003 sampai 2012. Ia lantas menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.

Namun kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014. Ia terbukti menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. Ia pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada 2017.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait