Sampul Jokowi 'Pinokio' di Tempo Jadi Polemik, Ini Kata LBH Pers
Nasional
Debat Sampul Jokowi Pinokio

Majalah Tempo dilaporkan ke Dewan Pers lantaran menampilkan karikatur tidak etis sebagai sampul. Dalam karikatur itu terlihat siluet Jokowi yang menyerupai tokoh kartun Pinokio.

WowKeren - Majalah Tempo tengah menjadi sorotan lantaran sampul salah satu edisinya memuat karikatur kontroversial. Pasalnya sampul tersebut memuat karikatur sosok Presiden Joko Widodo dengan siluet tokoh kartun Pinokio.

Tak terima dengan karikatur tersebut, kelompok pendukung Jokowi, Jokowi Mania (JoMan) pun melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers. Hal ini senada dengan kritikan keras yang dilemparkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, LBH Pers pun angkat bicara. Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi, menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Tempo terkait dengan sampul tersebut. Menurutnya apa yang ditampilkan Tempo masih dalam batas koridor wajar.

"Kalau menurut kami itu masih dalam koridor wajar," ujar Ade, Senin (16/9). "Memang harusnya kan peran media sebagai pengontrol jalannya pemerintah."

Kendati demikian, ujar Ade, keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pers. Namun, menurutnya, gambar sampul tersebut tak melanggar apapun lantaran hanya menampilkan kritik kepada sang presiden.


Seperti diketahui, berlanjutnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membuat masyarakat menuding Jokowi sebagai penipu. Pasalnya usulan revisi ini ditolak oleh mayoritas masyarakat.

Ade pun menilai Jokowi harus turun tangan untuk meredam pendukungnya yang mengkritik karikatur tersebut. Sikap ini, ujar Ade, sekaligus menunjukkan Jokowi sebagai sosok yang terbuka pada kritik dan bersedia introspeksi diri.

"Gambar sampul itu bentuk sindiran saja, sehingga diinterpretasikan dengan (Pinokio) hidung panjang," jelasnya, dilansir CNN Indonesia. "Jokowi sebagai kepala negara kan bisa-bisa saja dikritik. Bagaimana pun pemerintah harus berkuping besar, introspeksi diri, dan tidak responsif."

Kendati demikian, Ade juga mengingatkan agar Tempo lebih berhati-hati ke depannya. Sebab, sebagaimana diketahui, RUU KUHP termasuk Pasal Penghinaan Presiden telah selesai dibahas dan siap disahkan pekan depan.

Dengan adanya RUU tersebut, bukan tidak mungkin Tempo dapat dijerat karena diduga menghina presiden. "Meski tafsirnya tidak jelas ya, kalau pasal RKUHP sudah sah bisa jadi itu masuk sebagai bentuk penghinaan presiden," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait