Viral Polisi Nemplok ke Kap Mobil yang Kabur Saat Ditilang, Pengemudi Terancam 1 Tahun Bui
Instagram/lambe_turah
Nasional

Aksi polisi yang mencoba menghentikan mobil pelanggar hingga terseret sejauh 200 meter itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

WowKeren - Warganet kembali dikagetkan dengan aksi polisi yang bertekad menghentikan pelanggar dengan cara menempel ke badan mobil. Kali ini, aksi viral tersebut terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi dalam video yang bernama Bripka Eka Setiawan tersebuy terbawa hingga 200 meter hingga pengemudi mobil yang mencoba kabur itu berhenti. Dalam video yang juga diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah tersebut, tampak banyak pengendara motor mengikuti mobil tersebut.

Peristiwa tersebut awalnya bermula kala Bripka Eka melaksanakan operasi gabungan bersama dengan Dinas Perhubungan terkait parkir liar. "Pada saat itu ditemukan kendaraan Honda Mobilio nopol B 1856 SIN pengemudi atas nama Tavipuddin yang parkir tidak pada tempatnya (di bahu) jalan," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, dilansir Liputan6 pada Selasa (17/9).


Petugas gabungan lantas memeriksa kelengkapan surat mobil tersebut. Sayangnya, pengemudi menolak untuk kooperatif dan berusaha kabur.

Untuk mencegah pengemudi itu kabur, petugas menghadangnya dengan mobil derek Dishub DKI. Namun sang pengemudi tetap tancap gas, ia bahkan juga menabrakkan mobilnya ke arah Bripka Eka.

"Pada saat kendaraan melaju untuk menghindari operasi gabungan, posisi Bripka Eka Setiawan berada di atas kap kendaraan Honda Mobilio," terang Nasir. "Dengan maksud mengimbau pengemudi tersebut untuk berhenti."

Meski banyak warga yang meneriaki pengemudi mobil tersebut, ia terus melaju hingga sekitar 200 meter. "Kendaraan baru berhenti setelah menabrak kendaraan Daihatsu Ayla nopol B 1762 ZMA yang berada di depannya," ujar Nasir.

Akibat aksinya melawan petugas saat akan ditilang, pengemudi mobil tersebut terancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. "Selain Pasal 212 KUHP (hukuman 1 tahun 4 bulan), dia juga kami kenakan tilang karena melanggar lalu lintas," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Lilik Sumardi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait