Cuma Dihadiri 80 Anggota, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK
Nasional

Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna mengaku menerima daftar hadir dari Sekjen DPR yang ditandatangani 289 anggota.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terus menuai pro dan kontra. Namun sepertinya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memedulikan gelombang protes yang terus membayangi rencana tersebut. Hal ini terbukti dari pembahasan RUU yang tetap berlanjut walau diwarnai sejumlah aksi protes.

Kali ini, upaya masyarakat untuk menolak RUU tersebut pun tampaknya sudah mencapai jalan buntu. Pasalnya, hari ini, Selasa (17/9), DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tersebut. Yang membuat miris, paripurna pengesahan digelar kendati anggota yang hadir tak sampai 20 persen.

Dilansir dari Detik News, rapat paripuna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual atau headcount, rapat terbuka itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI.

Padahal total anggota dewan di Senayan mencapai 560 orang. Namun demikian, Fahri membantah jumlah peserta itu dan menyatakan ada 289 orang yang tercatat hadir. Jumlah ini Fahri akui diperoleh dari daftar hadir yang disediakan pihak Sekretaris Jenderal DPR.


Tak hanya itu, sidang paripurna pun terpaksa digelar molor dari waktu yang semestinya. Sejatinya rapat dimulai pukul 10.00 WIB, namun terpaksa ditunda hingga pukul 11.20 WIB.

Dalam rapat tersebut, awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Diketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara itu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat.

Sidang lantas berlanjut dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan bisa disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri setelah seluruh pihak menyampaikan pernyataannya. Pertanyaan ini pun disetujui secara serempak oleh anggota DPR yang hadir.

Untuk diketahui, DPR hanya membutuhkan 13 hari untuk membahas revisi UU KPK ini. Hal ini sejalan dengan "semangat" para anggota dewan untuk menyelesaikan revisi UU sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September 2019 mendatang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru