Pengesahan UU KPK Dianggap Langgar Prosedur Jadi Kesempatan Untuk Gugat Ke MK
Nasional

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa pengesahan UU KPK banyak melanggar prosedur. Hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk menggugat hasil revisi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sukses mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi undang-undang. Undang-Undang tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/9).

Akan tetapi, pengesahan UU KPK yang menuai banyak penolakan itu memiliki peluang untuk dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, perubahan UU KPK yang melemahkan KPK ini ditengarai memiliki banyak cacat prosedur hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Ia mengatakan bahwa prosedur yang dilanggar adalah revisi UU KPK ini tidak dijalankan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Revisi UU KPK memang masuk Prolegnas Tahun 2015-2019, akan tapi tidak masuk Prolegnas Tahun 2019. Maka, revisi ini dinilai berjalan menyalahi prosedur.


Padahal, dalam Pasal 113 Peraturan Perwakilan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib berbunyi bahwa seharusnya RUU disusun berdasarkan Prolegnas Prioritas tahunan. Meskipun Pasal 45 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membolehkan pengajuan RUU di luar Prolegnas, akan tetapi syaratnya haruslah dalam keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, juga dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional. Revisi UU KPK kali ini jelas tidak memenuhi syarat tersebut.

Lucius kemudian mengatakan bahwa pasal-pasal yang bermasalah dapat menjadi alasan publik untuk mengajukan juducial review ke MK. Dalam proses tersebut, pelanggaran prosedur mengenai pengesahan UU KPK ini dapat diajukan ke MK untuk menjadi pertimbangan dalam pembatal pasal-pasal bermasalah tersebut.

"Selanjutnya pasal-pasal bermasalah pada UU yang dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK," kata Lucius yang dilansir oleh Detik pada Selasa (17/9). "Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut."

RUU KPK ini memang menuai kontroversi karena poin di dalam revisi tersebut dinilai melemahkan KPK. Akan tetapi, meskipun mengalami berbagai penolakan, revisi UU KPK ini tetap disahkan. Melemahnya KPK di bawah kepemimpinannya menyebabkan Presiden Joko Widodo dinilai gagal gagal mewujudkan Nawacita.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru