Fahri Hamzah Ungkap Alasan DPR Kebut Revisi UU KPK Agar Bisa Segera Disahkan
Instagram/fahrihamzah
Nasional

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengakui jika kini DPR sedang mengebut untuk merevisi Undang-Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

WowKeren - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengaku jika revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) sedang dikebut oleh anggota DPR. RUU KPK ini sengaja dipercepat untuk berpacu dengan waktu masa tugas DPR periode 2014-2019 yang akan segera selesai pada akhir September ini.

Fahri Hamzah menjelaskan jika saat ini DPR sedang menunggu untuk mengesahkan sebanyak 8 hingga 10 rancangan undang-undang yang sedang mengantre. Rancangan undang-undang tersebut diantaranya adalah RUU Karantina, RUU Koperasi, RUU Pertahanan, hingga RUU terkait dengan Pertanian.

"Memang (mendesak karena waktu). Ya karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu, memang semua (RUU) lagi ngantri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9). "Memang semua lagi ngantre, ya kalau sekarang di final kan karena memang masa tugas akan berakhir begitu."


Fahri Hamzah juga mengatakan jika revisi UU KPK masih tetap berjalan walaupun mengalami berbagai penolakan dari banyak kalangan masyarakat. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat tetap akan mendengar dan menerima seluruh pendapat masyarakat juga telah melakukan aksi demo. Dirinya juga tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang tidak setuju dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetap jalan (pembahasan), enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ungkap wakil ketua DPR RI ini. "Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang, tidak ada masalah."

Hingga saat ini, DPR dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati tujuh poin revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo sendiri telah menyetujui sejumlah poin yang berada di dalam draf revisi UU KPK yang telah disusun oleh DPR. Revisi UU KPK tersebut lantas akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang KPK baru yang resmi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru