Setjen TII Nilai Revisi UU KPK Berita Buruk Bagi Masa Depan Investasi Indonesia
Nasional

Revisi UU KPK baru saja disahkan oleh DPR hari ini, Selasa (17/9). Setjen Transparency International Indonesia (TII) pun menilai jika keputusan pemerintah dan DPR tersebut akan mengancam masa depan investasi di Indonesia.

WowKeren - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (17/9). Terkait keputusan tersebut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai kesepakatan pemerintah dan dan DPR itu bisa menjadi berita buruk untuk masa depan investasi Indonesia.

"Ini berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9). "Pelemahan KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia."

Pasalnya, poin-poin revisi yang menjadi pembahasan tersebut berisiko melemahkan KPK. Hal itu dinilainya membuka ruang bagi koruptor untuk semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi.

Selama ini, KPK telah dipercaya oleh kalangan pengusaha nasional dan global dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia yang bersih, atau bebas dari praktik korupsi. "KPK melalui sejumlah penindakan dan pencegahannya selama sepuluh tahun terakhir sangat aktif fokus ke hal itu. Dengan posisi dan kewenangan yang lemah seperti sekarang, kerja KPK tentu tidak akan seefektif dulu lagi," ujarnya.


Dadang pun mencontohkan poin revisi yang melemahkan KPK, yakni keberadaan dewan Pengawas. Menurutnya keberadaan dewan pengawas bisa mengancam pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

Padahal selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan baik, secara internal dan eksternal. Di internal, KPK memiliki penasihat, wadah pegawai, dan kedeputian pengawasan internal serta pengaduan masyarakat.

Sedangkan untuk eksternal sudah ada peran dari Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, DPR hingga masyarakat sipil. Contoh lainnya, menyangkut status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, ia menilai jika hal tersebut tak sesuai dengan semangat United Nations Convention Against Corruption yang mengamanatkan lembaga antikorupsi harus dilengkapi dengan independensi yang kuat, bebas dari pengaruh, dan memiliki sumber daya hingga pelatihan yang memadai.

Selain itu, adanya Dewan Pengawas juga tak sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi atau The Jakarta Principles 2012 yang mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga antirasuah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait