Demokrat Minta Dewan Pengawas KPK Tak Dipilih Presiden Lantaran Berpotensi Abuse of Power
Nasional

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menyampaikan sejumlah poin yang berisi pandangan Partai Demokrat terkait perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

WowKeren - Partai Demokrat menyampaikan tanggapannya terkait perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR. Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa pada dasarnya partainya menyambut baik perubahan tersebut.

"Pada prinsipnya Fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Erma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9). "Catatan kami upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara proper dan baik."

Terkait pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh presiden nantinya, Erma mengingatkan akan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. "Di forum partai paripurna ini, Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Oleh sebab itu, Erma menilai akan lebih baik jika penentuan dewan pengawas tidak menjadi wewenang presiden. "Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden," ucap Erma.


Dalam salah satu pandangan fraksi Demokrat tersebut, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut berharap agar KPK tetap bisa bekerja secara transparan. Dan yang paling penting, tidak pandang bulu dalam menindak pelaku-pelaku yang melanggar hukum.

"Fraksi Partai Demokrat (PD) berpandangan bahwa peran dan tugas penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, KPK, haruslah proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu," bunyi poin tersebut. "Dijalankan secara profesional, dan akuntabel."

Lebih jauh, Demokrat akan terus konsisten mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya oleh KPK, namun juga yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Fraksi PD konsisten dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi," bunyi poin kedua. "Yang dilakukan oleh segenap aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di KPK.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru